“Kami upayakan adanya kepastian pengembalian dana dengan mengajukan sita aset-aset tergugat serta membekukan dana yang ada di Bank serta dana jaminan yang tersimpan di Kemenaker, harapannya semua itu cukup untuk mengembalikan dana kepada pihak-pihak yang dirugikan,” demikian dijelaskannya.

“Hal ini juga menjadi literasi pada semua pihak agar ada kepastian hukum atas pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman tenaga kerja ke Luar Negeri agar hal-hal yang merugikan bisa dihindari baik itu finansial maupun kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Hingga saat ini, pihak tergugat Widya Andescha belum bisa dihubungi untuk mendapatkan klarifikasi.