Sebagai wujud kepedulian atas masalah yang dialami para siswanya, Direktur Infinity Training Centre, Ni Putu Asteria Yuniarti berinisiatif melaporkan Widya Andescha ke Polres Badung atas dugaan tindak Pidana penggelapan senilai Rp 1.315.181.0000 (Satu Milyar Tiga Ratus Lima Belas Juta Seratus
Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) dan tuntutan Perdata tanggal 12 Januari2024
di Pengadilan Negeri Tangerang sebesar Rp3.069.560.000 (Tiga Milyar Enam Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)

“Tindakan yang dilakukan oleh Widya Andescha tidak bisa ditoleransi untuk
alasan apapun. Maka dari itu, sebagai wujud kepedulian kami, Management Infinity Training Centre secara resmi melakukan upaya hukum Pidana dan perdata untuk menyelesaikan
Perkara ini,” terang Ni Putu Asteria Yuniarti pada awak media.

Hingga kini, pihak managemen Infinity Training Center terus mengadakan pertemuan-pertemuan kepada siswa terkait untuk mendiskusikan perkara ini.

“Kami menyadari bahwa hal ini telah mengecewakan banyak pihak dan membuat trust issue dibanyak pihak, baik itu calon siswa, keluarga, calon pekerja migran maupun masyarakat umum.
Kami akan meningkatkan pengawasan internal menseleksi PT P3MI yang bisa bekerjasama dengan kami. Dari lubuk hati yang terdalam, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas permasalahan yang terjadi,” tambahnya.

Untuk mencegah hal serupa agar tidak terjadi lagi di kemudian hari, Managemen Infinity Training Center telah memperketat SOP kerjasama dengan PT P3MI serupa, serta meluncurkan MIGRANTS CONSULTANT SPECIALIST

Dimana Infinity Training Centre sebagai training centre nomor 1 di Bali yang menyediakan layanan konsultasi untuk dapat memastikan keamanan dan kenyamanan serta perlindungan bagi calon pekerja migran Indonesia.

Pada kesempatan ini, kuasa hukum Suriantama Nasution menyampaikan, pihaknya mengajukan tuntutan Pidana maupun Perdata atas kasus ini dengan tujuan untuk pengembalian dana serta pemulihan kepercayaan masyarakat atas lembaga pendidikan dan pelatihan tenaga kerja.