“Perawat di Rumah Singgah hanya tiga orang. Penerima manfaat Rumah Singgah ada 45 orang, yang tidak mandiri ada 11 orang,” paparnya.

Dengan keterbatasan tersebut, Dinas Sosial menegaskan akan menjalankan kewajiban sesuai tugas dan fungsi yang dimiliki. Saat ini, pihaknya masih melakukan kajian dan pembahasan lebih lanjut terkait kesepakatan teknis antara Dinas Sosial Kota Bekasi dan RSUD CAM mengenai kemungkinan penampungan pasien MGR di Rumah Singgah.

“Kami masih mengkaji dahulu kesepakatannya, terutama soal teknis penanganan pasien,” pungkas Juli. (Dirham)

YouTube player