Aliansi Rakyat Peduli Bekasi Tolak Wacana Pemindahan Pasien Dugaan Malpraktik ke Rumah Singgah
RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Aliansi Rakyat Peduli Bekasi secara tegas mempertanyakan wacana pemindahan pasien Marganda, korban dugaan malpraktik di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi, ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Bekasi.
Wacana tersebut dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab institusi rumah sakit terhadap pemulihan pasien yang mengalami kelumpuhan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Pimpinan Aksi Aliansi Rakyat Peduli Bekasi, Maizahtul Hasanah atau yang akrab disapa Anna, saat menyampaikan orasi di depan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Kamis (22/1/2026).
“Sudah hampir dua tahun bukan memulihkan pasien (lumpuh) dugaan malpraktik, malah mau memindahkan ke Rumah Singgah Dinas Sosial. Apakah pasien ini gelandangan, orang telantar, terus emang masalah dugaan kelalaian medis merupakan masalah sosial?” kata Anna dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, Anna menegaskan bahwa kasus dugaan malpraktik terhadap Marganda diduga kuat berkaitan dengan kelalaian dalam tindakan medis operasi. Ia menyebut persoalan tersebut sebagai pelanggaran hukum yang terjadi secara terbuka.
“Ini pelanggaran hukum secara terbuka. Jelas dalam Pasal 29 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, berbunyi rumah sakit wajib memberikan pelayanan yang aman, bermutu serta berkeadilan. Nah ini amannya di mana, bermutunya di mana, berkeadilannya di mana?” tegasnya.
Anna juga mengutip Pasal 32 Undang-Undang tentang Rumah Sakit yang menyatakan pasien berhak mendapatkan pelayanan yang jujur, adil, dan tidak diskriminatif.
“Apakah pasien yang menjadi lumpuh, kalau dipindahkan ke Rumah Singgah itu solusi yang dicari?” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa setiap manusia memiliki hak hidup dan mempertahankan kehidupannya sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).








Tinggalkan Balasan