Dedi Mulyadi Tanggapi Penyegelan TPA Burangkeng: Buang Sampah Kemana?
RAKYAT NEWS, BEKASI – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menanggapi masalah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng dan Sumur Batu, yang sebelumnya disegel oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol setelah meninjau langsung kondisi open dumping di lokasi tersebut pada Minggu, 1 Desember 2024.
Menurut KDM, Menteri Lingkungan Hidup seharusnya tidak hanya menyegel TPA Burangkeng, tetapi juga memberikan solusi terkait pembuangan sampahnya.
“Kan open dumping, harus ada solusi ketika disegel, pertanyaaannya ketika TPA disegel buang sampah kemana?” tandas, KDM usai menghadiri HUT Kota Bekasi ke-29 di DPRD Kota Bekasi, Selasa (10/3/2026).
Dalam hal ini, KDM menilai pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang menjadi pembangkit listrik oleh Danatara dapat menjadi solusi.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menilai penutupan TPA diperlukan untuk pengkajian ulang tata kelola sampah karena dugaan pelanggaran pengelolaan sampah di TPA Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi.
“Kita saling mengingat bahwa dalam undang-undang nomor 18 tahun 2008 sampah tanggung jawabnya ada di 3 layer. Layer tertinggi ada di saya Menteri, layer ke 2 (Gubernur), layer ke 3 di Bapak (Bupati). Cuma 3 layer itu saja yang bertanggung jawab sampah di wilayah masing-masing,” ujarnya saat berkunjung ke TPA Burangkeng, Minggu (1/12/2024).
“Sehingga kita hidup, sampah ini bayang-bayang kita. Pasti selalu muncul, tapi bagaimana menyelesaikan permasalahan itu. Secara fisik pengawasan kami, ini sudah melanggar menimbulkan penyemaran banyak aspek dan tanggung jawab pak Bupati,” lanjut Hanif.








Tinggalkan Balasan