RAKYAT NEWS, BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan agar proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat diselesaikan lebih cepat. Langkah ini dilakukan untuk memangkas birokrasi yang selama ini dianggap berbelit dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat serta pelaku usaha.

“Saya ingatkan Pak Setda, saya minta minggu lalu agar konsolidasi terkait PBG. Saya belum dapat laporannya,” kata, Tri dalam apel pagi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Senin (2/2/2026).

Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan tidak ingin lagi menerima keluhan terkait pelayanan penerbitan PBG.

“Jangan sampai proses perizinan terhambat. Kita ingin mereka (Pemohon) tertib. Tapi kita perlu membenah diri, mengevaluasi dimana sekat-sekat membuat berlama-lama proses perizinan,” tutur, Tri.

Ia juga meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk memperkuat koordinasi serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap alur pelayanan perizinan.

Menurutnya, percepatan penerbitan PBG harus dibarengi dengan peningkatan transparansi dan akuntabilitas, sehingga masyarakat maupun pelaku usaha mendapatkan kepastian waktu dan biaya.

Tri menegaskan, reformasi birokrasi di sektor pelayanan publik menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kota Bekasi. Dengan sistem yang lebih efektif dan responsif, diharapkan iklim investasi di Kota Bekasi semakin kondusif serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemerintah Kota Bekasi pun berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan internal guna memastikan pelayanan perizinan berjalan cepat, tepat, dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

YouTube player