Perda CSR Belum Jalan, DPRD Minta Pemkot Bekasi Gelar Diskusi Publik
“Untuk informasi tentang CSR, yang pembangunan jembatan, minta informasinya ke Bagian Kerja Sama,” kata Dinar singkat.
Saat diminta penjelasan lebih lanjut mengenai implementasi LTSLP sesuai Pasal 12 Perda Nomor 12 Tahun 2019, Dinar menyarankan agar konfirmasi dilakukan ke Bagian Hukum.
“Perdanya bisa komunikasi dengan bagian hukum untuk tindak lanjutnya dari perda,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Namun, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Dyah Kusumo Winahyu, juga menolak memberikan keterangan terkait pelaksanaan perda tersebut. (Dirham)

Tinggalkan Balasan