Oknum Guru SMP Diduga Sebar Konten Asusila ke Murid, Disdik Bekasi: Diproses di BKPSDM
RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Dugaan penyebaran konten gambar asusila oleh seorang oknum guru SMP kepada siswinya kini memasuki tahap proses kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi memastikan penanganan kasus tersebut sedang berjalan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Kota Bekasi, Agus Enap, menyampaikan bahwa oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut tengah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Lagi di proses sisi kepegawaiannya Oknum tersebut oleh BKSDM. Status Oknum P3K (Berprofesi Guru SMP),” terang Agus kepada RakyatNews saat ditemui di Kantor Disdik Kota Bekasi, Rabu (3/3/2026).
Ia menjelaskan, BKPSDM Kota Bekasi akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait dugaan perilaku tidak pantas tersebut.
Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.
Sementara itu, siswi SMP yang diduga menjadi korban pengiriman gambar tak senonoh disebut tengah menjalani proses pemulihan psikologis. Penanganan dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi guna memastikan kondisi korban mendapatkan pendampingan yang memadai.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyoroti kasus tersebut saat apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Ia mengaku mengetahui informasi dugaan tersebut melalui akun Instagram pribadinya dan menyatakan kekecewaan atas peristiwa yang dinilai mencoreng dunia pendidikan.
Tri menegaskan bahwa dugaan tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan meminta penanganan dilakukan secara serius serta transparan.
“Ada 1 Oknum di dunia pendidikan kita, mengirimkam gambar-gambar Porno ke anak muridnya. Saya marah betul! Berikan hukuman seberat-beratnya,” ujar Tri.








Tinggalkan Balasan