Pemkot Bekasi Proses Dugaan Pelanggaran Etik Guru PPPK, BKPSDM: Tunggu Keputusan Sanksinya!
RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah memproses dugaan pelanggaran etik seorang oknum guru SMP berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga menyebarkan konten asusila kepada siswinya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Arief Maulana, meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan resmi terkait sanksi yang akan dijatuhkan.
“Sebagai tindak lanjutkan, setelah pak Wali Kota langsung kunjungan ke Sekolah SMP tersebut,” ujar Arief.
Ia menjelaskan, BKPSDM telah menerima hasil pemeriksaan dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik profesi guru dalam kasus tersebut.
“Setelah itu, BPKSDM sudah menerima hasil pemerikaan Dinas Pendidikan berkaitan etik profesi guru. Kita mengambil langkah keputusan dan ketentuan yang mesti disesuaikan,” kata Arief.
Meski demikian, ia belum dapat menyampaikan secara rinci bentuk sanksi yang akan dijatuhkan karena proses administrasi dan kepegawaian masih berjalan.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi memastikan penanganan kasus tersebut kini berada pada tahap proses kepegawaian di BKPSDM.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Kota Bekasi, Agus Enap, menyatakan bahwa oknum guru tersebut diproses sesuai mekanisme yang berlaku bagi aparatur sipil negara.
“Lagi di proses sisi kepegawaiannya Oknum tersebut oleh BKSDM. Status Oknum P3K (Berprofesi Guru SMP),” terang Agus saat ditemui di Kantor Disdik Kota Bekasi, Rabu (3/3/2026).
Menurutnya, BKPSDM akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinasi lintas instansi tersebut diperlukan mengingat status yang bersangkutan sebagai PPPK, sehingga mekanisme penjatuhan sanksi harus mengacu pada regulasi nasional terkait manajemen aparatur sipil negara.








Tinggalkan Balasan