RAKYAT.NEWS, KAB. BEKASI – Lurah Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Khoirul Anwar bersama warganya menyampaikan kekecewaan terhadap pihak Rumah Sakit (RS) Viola yang dinilai tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan perubahan status dari Klinik Sayang Bunda menjadi RS Viola, serta belum memberikan jawaban memadai atas keluhan warga terdampak.

Klinik Sayang Bunda yang kini beroperasi sebagai RS Viola ini berlokasi di Jalan Raya Pondok Ungu Permai Sektor 5 No. 22–26 Blok A1, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Rapat mediasi antara perwakilan RS Viola dan warga dipimpin langsung Lurah Bahagia, Khoirul Anwar, pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 11.20 WIB di Ruang Mediasi Kantor Kelurahan Bahagia. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan RS Viola dari bagian Building dan Humas.

Dalam forum itu, Anwar mempertanyakan landasan hukum perubahan nama dan status dari Klinik Sayang Bunda menjadi RS Viola.

“Kalau perubahan nama dari Klinik Sayang Bunda ke RS Viola itu penetapannya melalui apa? Apakah ada SK Kemenkumham kah, akta notaris?” tanyanya.

Anwar menilai, perubahan status dan nama klinik menjadi rumah sakit semestinya melalui prosedur resmi dan diajukan oleh pemilik usaha terkait. Ia juga menyoroti aspek pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) RS Viola yang hingga kini belum dijelaskan secara rinci.

Selain itu, Anwar menyampaikan sejumlah keluhan warga yang terdampak keberadaan RS Viola, mulai dari penggunaan akses jalan belakang perumahan warga untuk operasional rumah sakit, hingga bau menyengat dari exhaust udara yang diduga berasal dari obat-obatan.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan bagian Building RS Viola yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan lengkap karena perubahan jadwal undangan pertemuan.

YouTube player