RAKYAT NEWS, BEKASI – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi Alimudin mengungkapkan bahwa belum ada tindak lanjut terkait rencana proyek Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Proses tender oleh Konsorsium Everbright Environment Investment (EEI) telah dilakukan dengan submit dokumen penawaran teknis pada 6 September 2023 dan pengumuman lelang pada 19 September 2023, tepat sehari sebelum masa jabatan Walikota Tri Adhianto berakhir dalam waktu singkat.

“Sementara di keep dulu, kemarin kan sudah ada pembatalan dari PJ Wali Kota Bekasi,” ungkap Alimudin.

Mengenai keputusan selanjutnya terkait PSEL ini, Pemerintah Kota Bekasi tengah menunggu langkah kebijakan selanjutnya.

“Yang jelas kita (DPRD Kota Bekasi) selalu mendorong melakukan perencanaan langkah pendek, menengah dan panjang. Sehingga perencanaannya terukur,” papar, Alimudin.

Namun, Alimudin tidak ingin berspekulasi lebih lanjut mengenai isu terkait pemimpin Everbright Group, Li Xiaopeng, yang diduga melakukan pelanggaran serius terhadap disiplin dan hukum di Tiongkok.

Sebagai informasi, sebuah laporan dari Radar Bekasi menyebutkan bahwa pada awal November 2023, media pemerintah Tiongkok CCTV melaporkan bahwa Li Xiaopeng, pimpinan Everbright Group, diduga melakukan pelanggaran serius terhadap disiplin dan hukum di Tiongkok.

Kasus yang menimpa Everbright Group di Tiongkok diyakini dapat berdampak pada anak perusahaannya, Everbright Environment Investment (EEI), yang merupakan mitra dan investor utama dalam proyek PSEL di Kota Bekasi.

Adv/Humas DPRD Kota Bekasi