Ketua DPRD Kota Bekasi Desak Komisi 3 Tindaklanjuti Temuan 79 Kendaraan Dinas Tak Ditemukan
RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Sardi Effendi, mendorong Komisi 3 DPRD Kota Bekasi segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat terkait 79 unit kendaraan dinas yang belum ditemukan.
Dorongan tersebut disampaikan Sardi usai menghadiri sidang paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (19/2/2026). Ia menilai kendaraan dinas merupakan aset daerah yang harus diinventarisasi dan dikelola secara akuntabel.
“Komisi 3 ya, segera tindaklanjuti kendaraan dinas temuan BPK,” kata Sardi kepada awak media.
Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak boleh dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
Ia menegaskan agar seluruh pejabat maupun pihak yang masih menggunakan kendaraan dinas segera mengembalikannya apabila sudah tidak memiliki kewenangan.
“Mobil dinas itu siapa yang memakainya, hari ini yang menjabat atau yang sudah tidak menjabat segera kembalikan,” imbuh Sardi.
Sementara itu, Anggota Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Bambang Purwanto, menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari secara detail Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Jawa Barat sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Mau baca dulu dah,” singkat Bambang.
Sebagaimana diketahui, BPK Perwakilan Jawa Barat dalam LHP Tahun 2023 mencatat sebanyak 79 unit kendaraan dinas milik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi diduga belum dikembalikan atau tidak diketahui keberadaannya.
Dalam laporan tersebut, sejumlah kendaraan yang tercatat tidak ditemukan meliputi berbagai jenis, di antaranya Toyota Kijang Innova, Daihatsu Terios, hingga Mitsubishi Pajero Sport.
Temuan audit ini memunculkan sorotan terhadap pengelolaan administrasi aset, penelusuran arsip, serta keberadaan fisik kendaraan yang masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah namun belum dapat dipastikan posisinya.








Tinggalkan Balasan