RAKYAT.NEWS, BEKASI – Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) menyoroti sikap tidak respon Disparbud Pemerintahan Kota Bekasi mengenai insiden Jari anak putus di kolam renang Bekasi Timur pada 15 Desember 2023 lalu.

Plt Kepala Humas, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI), Nanang Subandi menegaskan sebagai pelayanan publik sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf a disebutkan bahwa Pegawai ASN harus mengimplementasikan nilai dasar ASN yaitu berorientasi pelayanan,” terang, Nanang kepada Rakyat News, pada Rabu (3/1/2024).

Selain itu, ia menjelaskan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a disebutkan bahwa ASN harus memiliki kode etik dan kode perilaku yang berorientasi pelayanan.

“Nilai dasar ASN dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku ASN terkait berorientasi pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyaraka,” tandas dia.

Rinciannya, meliputi memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan dan melakukan perbaikan tiada henti.

Bukan itu saja, Nanang juga mengulas dalam Pasal 12 UU ASN juga disebutkan bahwa Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.

Melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Nanang meminta kepada pegawas ASN memiliki kewajiban untuk melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN yang berkaitan dengan pelayanan publik sebagaimana tercantum (Pasal 24 ayat (1) huruf c).

Yang terakhir, Nanang menyebut pada Pasal 39 bahwa pelaksanaan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN digunakan sebagai panduan Pegawai ASN dalam berperilaku dan membangun budaya kerja dan citra institusi.