RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASIPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengkritik keras sikap manajemen Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menolak kehadiran wartawan ke lokasi pasca peristiwa longsor. Penolakan tersebut dilakukan dengan alasan harus melalui prosedur administratif dan surat-menyurat terlebih dahulu.

Penolakan disampaikan oleh petugas keamanan yang berjaga di pos pintu masuk TPST Bantargebang saat sejumlah wartawan hendak melakukan peliputan, Sabtu (10/1/2026).

“Maaf, Pak. Menurut manajemen, kunjungan harus melalui surat terlebih dahulu. Kami di sini hanya menjalankan perintah atasan,” ujar Maulana, Wadanru I, kepada wartawan.

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih dalam situasi darurat yang berdampak langsung terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat Kota Bekasi.

Menurut Ade, TPST Bantargebang merupakan fasilitas publik milik negara yang aktivitas dan dampaknya dirasakan langsung oleh warga Kota Bekasi, sehingga akses informasi harus dibuka secara transparan.

“TPST milik Pemprov DKI Jakarta yang berada di Bantargebang bukan wilayah privat. Ini fasilitas publik yang dampaknya langsung dirasakan warga Kota Bekasi. Ketika terjadi longsor, publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Menutup akses wartawan dengan alasan SOP adalah kekeliruan dalam memahami prinsip keterbukaan informasi,” tegas Ade.

Ia menilai pendekatan birokratis dalam kondisi krisis justru bertentangan dengan prinsip good governance dan transparansi. Dalam kondisi normal, prosedur administratif memang diperlukan, namun dalam peristiwa luar biasa yang berpotensi mengancam keselamatan warga dan lingkungan, negara seharusnya membuka akses informasi seluas-luasnya.

“Dalam kondisi seperti ini, negara seharusnya membuka pintu, bukan menutupnya. Wartawan perlu melihat langsung kondisi lapangan agar informasi yang diterima publik tidak hanya berasal dari satu versi,” ujarnya.

YouTube player