Larangan Sewa Harian Apartemen, Pihak Kecamatan Bekasi Selatan Mulai Pendataan Penghuni
“Kalau sudah ada datanya, kalau ditanya pasti ada,” ucap Rosa.
Ia juga mengaku heran dengan adanya dugaan pengalihan fungsi hunian apartemen menjadi tempat tinggal sementara atau sewa jangka pendek. Menurutnya, apartemen pada dasarnya diperuntukkan sebagai tempat tinggal, bukan hunian sementara yang berpotensi menimbulkan persoalan ketertiban.
“Apartemen itu kan sebagai tempat tinggal sesuai dulu fungsinya, tetapi ada tinggal sementara? Kalau warga atau penghuni tetap pastikan tertib ya,” ujarnya.
Rosa menambahkan, Kecamatan Bekasi Selatan sebelumnya juga pernah menerima keluhan dari penghuni Apartemen Lagoon terkait kondisi lingkungan hunian. Keluhan tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah wilayah dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Langkah pendataan ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh terkait kondisi penghuni apartemen di Bekasi Selatan, sekaligus menjadi dasar pengambilan kebijakan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. (Dirham)








Tinggalkan Balasan