RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Sekretaris Camat (Sekcam) sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Bekasi Selatan, Rosa Teresa, merespons Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi terkait larangan praktik sewa harian apartemen. Menyikapi kebijakan tersebut, pihak kecamatan meminta waktu untuk melakukan pendataan penghuni apartemen di wilayah Bekasi Selatan.

Langkah pendataan ini dilakukan menyusul sorotan Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Andhika Dirgantara, yang sebelumnya mengungkap dugaan adanya praktik prostitusi di sejumlah apartemen di Kota Bekasi.

Andhika menilai Pemerintah Kota Bekasi perlu bersikap tegas untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat.

Sorotan tersebut disampaikan Andhika dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi, Senin (22/12/2025). Dalam forum itu, ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap aktivitas yang diduga melanggar norma sosial dan aturan daerah, khususnya di wilayah Bekasi Selatan.

“Jadi di apartemen tersebut (diduga) terjadi (praktik) prositusi, sex bebas juga LGBT. Kita tahu di Bekasi Selatan angka tertinggi di Kota Bekasi,” ungkap Andhika.

Menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Bekasi, Rosa Teresa mengaku telah melakukan komunikasi dan koordinasi internal dengan jajaran di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Namun, ia menegaskan bahwa proses pendataan membutuhkan waktu karena jumlah penghuni apartemen yang cukup besar dan beragam.

“Untuk proses pendataan melalui manajemen Apartemen, kita butuh waktu ya! Penghuni Apartemen begitu banyak. Pemilik Apartemennya siapa, mungkin yang gak tinggal di situ (Apartemen) disewakan siapa?,” kata Rosa saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/1/2025).

Rosa menjelaskan, pendataan tersebut nantinya akan dilakukan oleh Satuan Tugas Pemantauan dan Monitoring (Pamor) Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Data tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah wilayah dalam menindaklanjuti kebijakan larangan sewa harian apartemen.

“Kalau sudah ada datanya, kalau ditanya pasti ada,” ucap Rosa.

Ia juga mengaku heran dengan adanya dugaan pengalihan fungsi hunian apartemen menjadi tempat tinggal sementara atau sewa jangka pendek. Menurutnya, apartemen pada dasarnya diperuntukkan sebagai tempat tinggal, bukan hunian sementara yang berpotensi menimbulkan persoalan ketertiban.

“Apartemen itu kan sebagai tempat tinggal sesuai dulu fungsinya, tetapi ada tinggal sementara? Kalau warga atau penghuni tetap pastikan tertib ya,” ujarnya.

Rosa menambahkan, Kecamatan Bekasi Selatan sebelumnya juga pernah menerima keluhan dari penghuni Apartemen Lagoon terkait kondisi lingkungan hunian. Keluhan tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah wilayah dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Langkah pendataan ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh terkait kondisi penghuni apartemen di Bekasi Selatan, sekaligus menjadi dasar pengambilan kebijakan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. (Dirham)

YouTube player