Kuasa Hukum Nisam Syarifudin Absen, Sidang Verzet Sengketa Tanah di PN Bekasi Ditunda
RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Sidang perdana perkara perlawanan (verzet) Nomor 643/Pdt.Bth/2025/PN Bks terkait sengketa tanah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Selasa (6/1/2026), terpaksa ditunda setelah pihak tergugat, Nisam Syarifudin, beserta kuasa hukumnya tidak menghadiri persidangan.
Perkara ini diajukan oleh M. Riyanto Nur Taufik Ardiansyah sebagai pelawan terhadap Nisam Syarifudin, yang sebelumnya memenangkan perkara melalui putusan verstek atau putusan tanpa kehadiran pihak lawan.
Nisam Syarifudin diketahui mengaku sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam Sri Rejeki.
Pantauan di lokasi, sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 02 PN Bekasi dan dibuka sekitar pukul 12.20 WIB tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim.
Namun, persidangan hanya dihadiri oleh Farhan Abdul Mugni selaku kuasa hukum M. Riyanto Nur Taufik Ardiansyah. Sementara pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir meskipun telah dilakukan pemanggilan secara patut oleh pengadilan.
Atas ketidakhadiran tergugat, Majelis Hakim menyatakan sidang pemeriksaan awal perkara verzet ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa, 13 Januari 2026, guna memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk hadir dan menggunakan hak hukumnya.
Di luar ruang sidang, Farhan Abdul Mugni menjelaskan bahwa pengajuan verzet oleh kliennya merupakan upaya hukum untuk melawan putusan pengadilan yang sebelumnya dijatuhkan tanpa kehadiran pihaknya.
“Dalam hukum acara perdata, verzet adalah hak pihak yang dijatuhi putusan verstek untuk meminta agar perkara diperiksa ulang secara terbuka dan adil. Tadi pihak tergugat sudah dipanggil beberapa kali, tetapi tidak hadir,” ujar Farhan.
Menurut Farhan, kliennya merasa dirugikan oleh putusan sebelumnya sehingga memilih menggunakan hak konstitusionalnya untuk membela diri di hadapan majelis hakim melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Sementara itu, Juru Bicara PN Kota Bekasi, Daryanto, membenarkan bahwa pengadilan akan kembali melakukan pemanggilan resmi terhadap pihak tergugat sebelum sidang lanjutan digelar.








Tinggalkan Balasan