Kuasa Hukum Nisam Syarifudin Absen, Sidang Verzet Sengketa Tanah di PN Bekasi Ditunda
“Akan dipanggil kembali untuk sidang pada hari Selasa, 13 Januari 2026,” kata Daryanto.
Namun demikian, pihak pengadilan tidak menjelaskan secara rinci alasan ketidakhadiran kuasa hukum tergugat dalam sidang perdana tersebut.
Di tempat terpisah, pihak Nisam Syarifudin menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta akan memberikan tanggapan sesuai dengan mekanisme persidangan yang berlaku.
Dengan masuknya perkara ini ke tahap verzet, secara hukum putusan verstek yang sebelumnya memenangkan Nisam Syarifudin belum dapat dieksekusi hingga perkara tersebut diperiksa ulang dan diputus secara final oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi. (Dirham)








Tinggalkan Balasan