“Dimana tidak sesuai dengan aturan dan ketentuannya, (maka) akan diberikan sanksi,” tandas Arif.

Arief juga menekankan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan apartemen akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan lingkungan hunian vertikal di Kota Bekasi.

Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen memastikan apartemen berfungsi sesuai peruntukannya sebagai tempat tinggal, bukan untuk aktivitas yang melanggar norma dan ketentuan hukum.

Dengan adanya penegasan ini, Pemkot Bekasi berharap seluruh pengelola apartemen dapat menjalankan operasional secara tertib dan patuh terhadap regulasi, sekaligus menutup celah terjadinya praktik-praktik yang meresahkan masyarakat. (Dirham)

YouTube player