Relawan Kesehatan Desak Dinkes Kota Bekasi Investigasi Dugaan Malpraktik RSUD CAM
RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Ketua Umum Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, Agung Nugroho, mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi untuk bersikap tegas dan segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan malpraktik yang diduga terjadi di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi.
Desakan tersebut muncul menyusul pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, drh. Satia Sriwijayanti Anggraini, yang membantah klaim manajemen RSUD CAM mengenai laporan dugaan malpraktik terhadap seorang pasien yang disebut telah disampaikan ke Dinkes Kota Bekasi.
Menurut Agung Nugroho, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keselamatan pasien serta kredibilitas layanan kesehatan publik di Kota Bekasi.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan mengambang karena berkaitan dengan keselamatan pasien dan kredibilitas pelayanan kesehatan,” tegas Agung kepada Rakyat.News, Selasa (30/12/2025).
Ia menilai, adanya perbedaan pernyataan antara pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan menunjukkan persoalan serius dalam tata kelola pelayanan kesehatan.
“Situasi ini mencerminkan adanya persoalan serius dalam koordinasi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan layanan kesehatan publik,” ujarnya.
Agung menekankan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan kejelasan penanganan, bukan saling bantah antar-instansi pemerintah.
“Dinas Kesehatan seharusnya tidak bersikap pasif. Dinkes harus proaktif menelusuri fakta dugaan malpraktik, memanggil pihak rumah sakit, meminta klarifikasi kepada keluarga pasien, dan memastikan pemeriksaan dilakukan sesuai standar etik, prosedur medis, serta mekanisme disiplin profesi yang berlaku,” paparnya.
Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa perlindungan hak pasien tidak boleh ditunda. Pemerintah daerah, menurutnya, wajib menjamin adanya mekanisme pengaduan yang jelas, akses informasi yang terbuka, serta pendampingan kepada keluarga pasien apabila diperlukan.
“Jika dalam proses investigasi ditemukan pelanggaran prosedur atau tindakan kelalaian, maka sanksi harus dijatuhkan agar keadilan bagi pasien tercapai,” tandasnya.








Tinggalkan Balasan