RAKYAT NEWS, BEKASI – Menjelang perayaan pergantian tahun baru 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menegaskan larangan penggunaan petasan dan kembang api di wilayah kota.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta menghindari potensi kecelakaan atau gangguan bagi masyarakat.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi Nomor 300/7533 SE/Satpol, penggunaan petasan merecon dan kembang api dilarang saat perayaan pergantian tahun baru 2026.

“Dimana intinya perpindahan pelaksanaan tahun baru atau merayakan tahun 2026 ini. Diupayakan masyarakat tidak bereuforia. Tidak memasang, menyulut petasan, kembang api atau bahan peledak lainnya. Yang dijual ke masyarakat umum,” imbau, Nesan Sujana selaku Kasat Pol PP Kota Bekasi usai apel pagi di Pemkot Bekasi, Senin (29/12/2025).

Nesan juga mengingatkan warga Bekasi untuk menumbuhkan rasa empati dan keprihatinan terhadap musibah bencana alam yang menimpa Sumatra, Aceh, dan daerah lainnya.

“Saudara-saudara kita yang mengalami longsor, banjir dan sebagainya,” tuturnya.

Oleh karena itu, Nesan menyarankan agar warga Bekasi merayakan tahun baru 2026 dengan mengadakan doa bersama demi keselamatan bangsa Indonesia.

YouTube player