KPK Ajak Pelaku Usaha di Bekasi Tolak Gratifikasi dalam Proses Perizinan
RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia meminta para pelaku usaha di Kota Bekasi untuk tidak terlibat praktik gratifikasi, khususnya dalam pengurusan perizinan usaha yang seharusnya berjalan transparan dan bebas biaya tambahan.
KPK memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha agar tidak melakukan tindakan korupsi, termasuk dalam bentuk gratifikasi saat mengurus perizinan usaha.
Hal tersebut disampaikan oleh David Sepriwasa selaku Analis Tindak Pidana Korupsi dari Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK RI dalam kegiatan Bimbingan Teknis Dunia Usaha Anti Korupsi di Kecamatan Nonon Sontani, Pemerintah Kota Bekasi, Senin (17/11/2025).
“Kita undang 100 pelaku usaha tujuan mengeduksi tentang, apa itu anti korupsi?” terang David.
Ia berharap edukasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran para pelaku bisnis agar menjalankan usaha secara bersih, transparan, dan akuntabel.
Masih di lokasi yang sama, Owner Rita Collection menilai materi pembahasan yang disampaikan KPK sangat bermanfaat, terutama terkait pemahaman pelaku usaha dalam mengenali dugaan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelayanan publik.
“Hal-hal yang kurang berkenan, kita bisa melaporkan ke pihak tertentu,” kata Rita.
Rita menambahkan, dirinya kini lebih memahami langkah antisipasi terhadap potensi praktik korupsi yang dilakukan oknum birokrat dalam proses administrasi usaha.
“Contohnya, tadi membuat perijinan padahal gratis. Tapi ada oknum birokrat yang meminta bayaran! Nah dari sini pelaku UKM harus berani mengatakan tidak untuk memberi kepada oknum tersebut,” tutur Rita. (Dirham)








Tinggalkan Balasan