Sanksi Lurah Teluk Pucung Diproses, Asda Bekasi: Ditetapkan Seminggu Lagi!
“Kita berpatokan dengan Perda Kota Bekasi yang lama. Tadi saya komunikasi dengan Pak Camat, namanya saya anak buah, takut saya lupa dan salah. Saya diskusi dengan Pak Camat, ternyata sama pedomannya masih Perda lama, jadi belum update,” jelasnya.
Ia bahkan menduga Camat Bekasi Utara, Sumpono Brahma, juga belum mempelajari turunan regulasi terbaru. Sebagai bentuk koreksi, Ismail berencana membuat surat permohonan perubahan atas Keputusan Camat Bekasi Utara Nomor 149/43/KcBU.Pem tentang Panitia Pemilihan RW 21.
“Ijin nanti nama saya sebagai ketua panitia diganti dengan Pak Kasi saja,” ujarnya.
Meski demikian, Ismail menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam pemilihan tersebut.
“Urusan ini sepenuhnya urusan panitia. Kalau ada warga atau netizen bilang lurah begini-begitu, tidak ada kepentingan apa-apa. Saya juga belum begitu kenal dengan masing-masing panitia,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Panitia Pemilihan RW 021, Wahya, membantah adanya dugaan bahwa dua kandidat incumbent masih aktif menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris RW. Ia memastikan pihaknya telah memiliki bukti administrasi dari kecamatan. (Dirham)

Tinggalkan Balasan