Karena mendapatkan tekanan tersebut, Anna memohon belas kasih dan rasa kemanusiaan dari pihak Kemensos agar diberikan uang kompensasi.

“Saya yang tidak punya rumah dan modal usaha lagi di tempat yang baru hari ini. Dengan uang kompesasi, saya dan anak-anak akan keluar dari program SKA,” harapnya.

Dalam kesempatan ini, Anna memohon Menteri Sosial Saifullah Yusuf untuk mendengar curahan hatinya lewat surat tulisan tangan yang dibuat olehnya.

“Kalau bapak Menteri Sosial berkenan, Saya siap dipanggil untuk mempertanggung jawabkan apa yang saya sampaikan sebagai perwakilan warga binaan STPL Kemensos Bekasi Timur,” harapnya.

Menanggapi surat Anna, Koordinator Fungsional Sentra Terpadu Pengudi Luhur (STPL) Kemensos Bekasi Timur, Suprapto menegaskan bahwa peralatan UMKM yang diberikan dalam program SKA di STPL Kemensos Bekasi Timur bukan milik pribadi.

“Itu bukan milik pribadi, itu peralatan diberikan untuk dia (Penerima Manfaat) untuk berlatih berbisnis, peralatan itu sebenarnya inventaris untuk SKA,” terangnya.

Suprapto menegaskan tujuan program SKA adalah sampai penerima manfaat benar-benar mampu mempelajari cara berbisnis yang baik dan profesional.

Namun, ia menyayangkan banyak penerima manfaat program SKA yang menganggap barang-barang yang diberikan Kemensos adalah milik mereka, seperti kulkas dan alat masak lainnya.

“Sebenarnya program SKA ini ada target waktu selama 2 tahun akan terminasi supaya bisa mandiri. Ada regulasinya,” tutupnya.

YouTube player