LAKI Surati Pemkot Bekasi, Minta Transparansi Dana CSR 2019–2024
RAKYAT.NEWS, BEKASI – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) secara resmi melayangkan surat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi guna meminta klarifikasi terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) selama periode 2019 hingga 2024.
Langkah tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Umum DPP LAKI, Burhanuddin Abdullah, kepada Rakyat News, Selasa (5/8/2025).
“Saya (LAKI) sudah surati (Pemkot Bekasi), LAKI minta terkait informasi penerimaan dan penggunaan dana CSR. Andainya dia (Pemkot Bekasi) tidak bisa memberikan jawaban atau melakukan klarifikasi kepada LAKI, maka patut dan layak diduga bahwa (Pengolaan CSR di Kota Bekasi) itu bermasalah,” ujarnya.
Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu respons resmi dari Pemkot Bekasi sesuai dengan tenggat waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Menurut Undang-undang nomor 14 tahun 2008, saya menyurati (Pemkot Bekasi) ini berdasarkan informasi publik, saya diberi waktu 14 hari (menunggu jawaban klarifikasi),” terang Burhanuddin.
Jika hingga batas waktu yang telah ditentukan pihak Pemkot tidak memberikan jawaban atau klarifikasi, LAKI berencana menempuh langkah hukum lebih lanjut. Burhanuddin menegaskan bahwa gugatan keberatan informasi akan segera diajukan, dan jika masih tidak direspons, pihaknya akan membawa persoalan ini ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
“Seumpamanya, hingga batas waktu ditentukan Pemkot Bekasi tidak mengindahkan surat LAKI, dirinya segera ambil upaya mengajukan gugatan keberatan informasi. Ternyata nanti masih ngeyel, tahap akhir LAKI akan mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Itulah prosesnya,” paparnya.
Burhanuddin juga menegaskan bahwa LAKI akan menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai peran dan tugasnya sebagai lembaga pemantau penyelenggaraan negara. Pihaknya menekankan pentingnya keterbukaan informasi untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi fitnah di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan