LAKI Surati Pemkot Bekasi, Minta Transparansi Dana CSR 2019–2024
“Yang jelas, LAKI ini akan menjalankan sesuai peran dan fungsinya melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara. Karena, LAKI mendukung program pemerintah dalam pencegahan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi pengelolaan dana CSR agar manfaatnya benar-benar dirasakan secara maksimal oleh masyarakat dan daerah.
“Dan masyarakat harus tau, supaya tidak timbul fitnah. Apalagi penggunaan CSR harus betul-betul dirasakan manfaatnya sebesar-besarnya untuk kepentingan daerah, pastinya kepentingan masyarakat,” imbuhnya.
Sebagai informasi tambahan, surat resmi yang dilayangkan LAKI kepada Wali Kota Bekasi tercatat dengan nomor: 021/DPP LAKI/K.07-25, dengan perihal permintaan informasi penerimaan dan penggunaan dana CSR Kota Bekasi tahun 2019–2024.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kota Bekasi, Inspektorat Kota Bekasi, Ketua Komisi Informasi Publik Perwakilan Kota Bekasi, serta Ketua Ombudsman Perwakilan Kota Bekasi. (*)

Tinggalkan Balasan