RAKYAT.NEWS, BEKASI – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk segera melakukan audit terhadap pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Bekasi.

Desakan ini dilatarbelakangi oleh belum terbentuknya Lembaga Pertanggungjawaban Sosial dan Lingkungan Perusahaan (LPSLP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019.

Ketua LAKI, Burhanudin Abdullah, mengungkapkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap program CSR berpotensi menimbulkan penyelewengan dan pelanggaran hukum. Padahal, kata dia, keberadaan LPSLP sangat krusial untuk memastikan CSR tepat sasaran.

“Pihak Pemda diduga belum membentuk LPSLP. Padahal ini penting untuk pengawasan penyaluran CSR agar tidak terjadi tindak pidana. Perda-nya jelas, tapi pelaksanaannya tidak tampak,” ujar Burhanudin kepada Rakyat News, Rabu (30/7/2025).

Burhanudin menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak melaksanakan Perda yang sudah berlaku sejak 2019 itu. Ia menduga, pembiaran tersebut bisa mengindikasikan adanya kepentingan tertentu.

“Tidak ada pembelaan. Perda wajib dilaksanakan. Kalau diabaikan, bukan tidak mungkin ada agenda pihak-pihak tertentu yang menyimpang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Burhanudin mendorong agar audit BPK nantinya dapat dijadikan rekomendasi bagi pemerintah untuk menindaklanjuti implementasi Perda LPSLP. Menurutnya, keberadaan peraturan ini tidak hanya mengikat masyarakat, tapi juga wajib ditegakkan terhadap pejabat pemerintahan.

“CSR bukan hanya meringankan beban pemkot, tapi juga membantu pembangunan masyarakat. Ini kewajiban perusahaan yang harus disalurkan kepada pemerintah demi kepentingan rakyat,” imbuhnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan CSR agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya program. Menurutnya, apabila perusahaan tidak menyalurkan CSR-nya, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

“CSR besar atau kecilnya berdasarkan kesepakatan dengan pemda, tapi pelaksanaannya harus transparan. Jika tidak disalurkan, bisa dianggap melanggar hukum. Begitu juga jika pemda yang menyelewengkan, maka tetap ada potensi pidana,” jelasnya.

Burhanudin juga menyoroti pentingnya peran serta publik dalam pengawasan CSR. Hal itu, katanya, telah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023.

“Pengawasan publik sangat strategis agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” ujar dia.

Sementara itu, pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang LPSLP hingga kini masih belum terlihat nyata. Perda tersebut seharusnya menjadi dasar hukum bagi koordinasi, pelaporan, dan pengawasan seluruh kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kota Bekasi.

Namun kenyataannya, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bekasi dinilai tidak menunjukkan komitmen terhadap implementasi kebijakan ini. Bahkan, beberapa pejabat terkesan saling melempar tanggung jawab ketika dimintai klarifikasi oleh awak media.

Salah satunya adalah Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat (Asda II) Kota Bekasi, Iinayatullah, yang enggan memberikan keterangan saat dimintai pernyataan mengenai pelaksanaan Perda LPSLP.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi atas desakan audit dari LAKI maupun kejelasan pelaksanaan Perda tersebut. (*)

YouTube player