RAKYAT.NEWS, BEKASI – Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) merupakan produk hukum yang sah berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD.

Penegasan itu disampaikannya menyusul kian tak jelasnya implementasi Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Lembaga Pertanggungjawaban Sosial dan Lingkungan Perusahaan (LPSLP) di Kota Bekasi.

“Memang CSR itu ada di masing-masing perusahaan, namun tidak terkolektif melalui sistem oleh pemerintah. Kan ada perusahaan mengeluarkan banyak dan tidak banyak CSR-nya, kalau tidak ada lembaga (LPSLP) yang mengawasi bagaimana? Jadi ada pengawasan dan monitoring,” tandas Dariyanto kepada wartawan, Selasa (29/7).

Menurutnya, keberadaan lembaga LPSLP sangat penting dalam menjamin akuntabilitas penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di wilayah Kota Bekasi. Tanpa adanya pengawasan dari lembaga resmi, dikhawatirkan kontribusi perusahaan kepada masyarakat tidak terdistribusi secara adil dan merata.

Dariyanto menyebut akan segera melakukan langkah konsolidasi bersama Pemerintah Kota Bekasi guna membahas kejelasan pelaksanaan Perda tersebut.

“Pelaksanaannya itu diturunkan dalam Perwal (Peraturan Wali Kota), personilnya (lembaga) ditugaskan dalam Kepwal (Keputusan Wali Kota),” terang Dariyanto.

Namun ia juga mengakui bahwa hingga saat ini belum mendapat informasi terkait keberadaan aturan teknis turunan dari Perda tersebut.

“Saya pribadi belum tahu, apakah Perwal dan Kepwal-nya sudah ada atau belum,” tutupnya.

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang LPSLP seharusnya menjadi payung hukum bagi koordinasi dan pelaporan seluruh kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kota Bekasi. Namun hingga kini, implementasi kebijakan tersebut masih belum tampak.

Bahkan, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bekasi terkesan saling melempar tanggung jawab saat diminta klarifikasi terkait pelaksanaan Perda tersebut. Salah satunya adalah Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat (Asda II) Kota Bekasi, Iinayatullah, yang enggan memberikan pernyataan ketika diminta keterangan oleh sejumlah wartawan.

YouTube player