Mandeknya pelaksanaan Perda ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat potensi CSR dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Bekasi cukup besar dan dapat berkontribusi langsung bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

DPRD Kota Bekasi pun meminta agar Pemerintah Kota segera menindaklanjuti aturan tersebut dengan langkah konkret, mulai dari penyusunan Perwal hingga pembentukan personel pelaksana dalam Kepwal. (*)

YouTube player