RAKYAT.NEWS, BEKASI – Pemerintah kelurahan dan desa di wilayah Kota maupun Kabupaten Bekasi memberikan respons positif terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mengenai pembatasan aktivitas anak pada malam hari, yakni mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Lurah Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Sowi Hidayatulloh, menyambut baik terbitnya surat edaran tersebut. Meskipun hingga kini belum menerima surat perintah resmi, pihaknya telah siap untuk menjalankannya.

“Secara lisan, kita (Pihak Kelurahan) tidak ada nanti dulu (Menjalankan Perintah). Siap laksanakan,” ujar Sowi, Rabu (29/5/2025).

Ia menegaskan bahwa setiap perintah dari pimpinan, baik dari tingkat pemerintahan pusat, provinsi, maupun kota, harus dilaksanakan sesuai kemampuan.

“Untuk strategi, belum menerima arahan (Berdasarkan surat),” lanjutnya.

Meski begitu, Sowi menjelaskan bahwa pihaknya selama ini sudah aktif dalam upaya pencegahan kenakalan remaja di wilayah Sepanjang Jaya.

“Sudah lama kita sampaikan (Antisipasi Kenakalan Remaja) lewat RT, RW kan ketanganpanjangan lurah kan banyak ya. Ada Linmas, para penggiat sosial,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Kumpul. Ia menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat itu sebagai langkah yang positif untuk mencegah aksi tawuran yang kerap melibatkan anak remaja.

Kumpul menyatakan, setelah menerima surat resmi, pihaknya akan segera merancang langkah strategis berupa sosialisasi kepada para orang tua di wilayahnya.

“Jadi orang tua benar-benar tangggungjawab terhadap anaknya. Jadi anaknya gak dibiarkan keluar malam, biasanya anak keluar jam 10 malam dibiarin,” tandasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas remaja sudah rutin dilakukan oleh pihak desa, terutama pada malam akhir pekan.

“Tiap malam minggu, Linmas kita PAM (Pengamanan) di depan kantor desa. Jam rawan baru kita keliling seputaran wilayah Jalenjaya,” tutupnya.

YouTube player