Pemerintah Kota Bekasi Bongkar Bangunan di Atas Saluran Air
Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Bambang Normawan Putra menegaskan terdapat 4 bangunan yang berdiri di atas saluran air yakni berupa Garasi/Jembatan, Kolam Lele, Dapur semi Permanen, dan Dapur Permanen.
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang telah menyampaikan Surat Peringatan I, II, dan III Serta Surat Perintah Bongkar Sendiri kepada pemilik bangunan.
“Sudah kami layangkan Surat Peringatan I, II, dan III serta Surat Perintah Bongkar Sendiri, namun sampai saat ini belum dibongkar, maka kita lakukan tindakan penertiban berupa bongkar paksa” ujarnya.
Selama tahapan pembongkaran, kegiatan terlaksana dengan aman dan kondusif.
Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada seluruh pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk tertib serta menaati aturan untuk tidak membangun bangunan di atas saluran air guna mencegah terjadinya Banjir atau Longsor di wilayah Kota Bekasi. (mms/Diskominfostandi)-DIM

Tinggalkan Balasan