RAKYAT NEWS, BEKASI – Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pada Selasa, 15 April 2025 melaksanakan pembongkaran bangunan di atas saluran air (Fasilitas Umum) di wilayah Perumahan Pondok Pekayon Indah, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.

Penertiban ini merupakan tindaklanjut laporan masyarakat perihal adanya bangunan di atas saluran air. Keberadaan bangunan tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan benar telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan terdiri dari dari unsur Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Sub Garnisum 0507/Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Diskominfostandi Kota Bekasi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, dan Kelurahan Pekayon Jaya.

Tim melaksanakan pembongkaran sesuai Surat Perintah Wali Kota Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/1675/Distaru.Dalru tanggal 14 April 2025, dengan dasar pembongkaran karena bangunan tersebut melanggar beberapa Peraturan, antara lain :

a. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
b. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung;
c. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang;
d. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;
e. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan;
f. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemanfaatan Lahan dan Bangunan.

YouTube player