Pasal 24 ayat (2), Dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, Penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan.

YouTube player