Belum lagi, Carsa menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi masih nihil dalam teknologi pengurangan sampah.

Oleh Karena itu, dirinya merasakan dampak sampah kian menggunung.

“Sampah hanya ditumpuk begitu saja dan seolah dibiarkan ke pemulung agar ikut swadaya menguranginya. Itu menandakan bahwa proses pengurangan sampah di TPA Burangkeng jelas masih primitif,” ungkap Carsa.

Seharusnya, kata Carsa, dalam perundang-undangan yang mengatur pengelolaan sampah sebenarnya harus di contohkan dan diimplementasikan oleh para pemangku kebijakan kepada masyarakat.

“Baik secara teknologi pengurangan sampah maupun edukasi secara masif, bukan malah para pemulung yang bekerja,” ujar dia.

Dengan fenomena itu, Carsa meyakini perihal TPA Burangkeng pasti masyarakat mempunyai pandangan terhadap pemerintah daerah seolah-olah acuh membiarkan gunung sampah di wilayah desa Burangkeng semakin menumpuk.

“Menjadi bom waktu pencemaran dan keselamatan bagi masyarakat sekitar jika terjadi longsor,” tandasnya.

Sebelumnya, Menurut Wakil DPRD Kabupaten Bekasi, M Nuh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) punya peranan penting dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Karena Balitbangda membuat kajian-kajian tentang penangan sampah,” kata M.Nuh, Sabtu ( 30/4/2022).

Dirham