RAKYAT.NEWS, KAB. BEKASI – Kuasa hukum organisasi Prabu Peduli Lingkungan, Suratno, menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait beredarnya video di media sosial yang dinilai mengandung informasi tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik organisasi tersebut.

Pernyataan itu disampaikan menyusul viralnya konten dari akun TikTok @Coroganteng11 berdurasi 27 detik yang menyinggung aktivitas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Dalam video tersebut, terdapat narasi yang menyebut, “Mobil pasar (Truk sampah) di tahan ama Prabu. Mobil pasar doang ditahan ama Prabu”.

Konten tersebut juga memuat pernyataan lain, yakni “Ampun terjadi setiap tahun, bahkan jika jam 2 belum ada konfirmasi, kunci dicabut. Ini sih jatuhnya perampasan aset”, yang kemudian memicu polemik di tengah masyarakat.

Suratno menilai, narasi dalam video tersebut telah menyesatkan dan tidak berdasar, serta merugikan reputasi kliennya. Ia bahkan menduga ada unsur kesengajaan dalam pembuatan dan penyebaran konten tersebut.

“Kami akan segera melaporkan akun media sosial tersebut karena telah menyebarkan informasi yang menyesatkan,” ujar Suratno dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2026).

Ia menegaskan, tudingan bahwa Prabu Peduli Lingkungan melakukan perampasan aset berupa truk sampah milik Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi tidak memiliki dasar yang jelas.

“Tuduhan terhadap klien kami ini merupakan informasi hoaks,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suratno menyebut pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum dengan mengkaji sejumlah pasal yang berpotensi dikenakan kepada pemilik akun tersebut.

Di antaranya Pasal 499 ayat (1) KUHP baru terkait pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap organisasi.

Selain itu, ia juga menyoroti Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyebaran berita bohong, yang memuat ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.