RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, menilai penempatan jaksa aktif yang dikaryakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dapat dipahami sebagai bagian dari upaya memperkuat pendampingan hukum terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Pandangan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, Bayu Aji Pramono, yang menegaskan bahwa dirinya masih berstatus sebagai jaksa aktif meskipun saat ini diperbantukan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Pernyataan itu disampaikan Bayu usai mengikuti kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait pidana kerja sosial yang digelar di Gedung Nonon Shontanie, Kota Bekasi, Kamis (5/3/2026).

“Saya masih aktif Jaksa! Hanya diperbantukan di sini (Pemerintahan Kota Bekasi,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ade Muksin menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, institusi kejaksaan memiliki kewenangan menjalankan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), termasuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan kepada lembaga negara serta pemerintah daerah.

Menurutnya, keberadaan jaksa aktif yang ditugaskan oleh Kejaksaan Agung RI di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dapat dipandang sebagai langkah preventif guna memastikan kebijakan pemerintah daerah tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pendampingan hukum tentu memiliki tujuan positif, yaitu membantu pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum,” kata Ade dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).

Meski demikian, ia menekankan bahwa dalam prinsip negara hukum, independensi aparat penegak hukum tetap harus dijaga. Hal ini penting agar fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dapat berjalan secara objektif dan profesional.

Ade menilai hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu ditempatkan secara proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya kedekatan yang berpotensi memengaruhi independensi dalam penegakan hukum.