Pernyataan tersebut menambah sorotan terhadap tata kelola aset di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, khususnya terkait distribusi, penggunaan, serta pengawasan kendaraan dinas.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai jumlah kendaraan yang telah berhasil ditelusuri maupun langkah penertiban administrasi yang akan ditempuh.

Temuan BPK tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Kejelasan status 79 kendaraan dinas itu dinilai penting untuk memastikan transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap aset milik pemerintah daerah. (Dirham)

YouTube player