RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanuddin Abdullah, menyampaikan kekecewaannya terhadap Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bekasi yang dinilai belum memberikan tanggapan atas surat permohonan klarifikasi terkait temuan 79 unit kendaraan dinas yang tidak ditemukan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2023.

Burhanuddin mengatakan, surat permohonan klarifikasi tersebut telah dilayangkan LAKI dengan nomor 00009/DPP LAKI/Bks/01.26 tertanggal 19 Januari 2026. Namun hingga satu bulan berlalu, pihaknya mengaku belum menerima jawaban resmi dari Bakesbangpol Kota Bekasi.

“Hasil audit BPK 2023, 79 kendaraan dinas tidak ditemukan. Barang tidak ditemukan artinya sama barang itu diduga hilang? Ini aset-aset daerah dibiayai negara,” ujar Burhanuddin kepada awak media, Minggu (15/2/2026).

Ia menegaskan, surat yang dilayangkan bertujuan memastikan kejelasan informasi terkait keberadaan kendaraan dinas tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat Tahun 2023.

“Memastikan informasi kejelasan ini, kita surati Kesbangpol Kota Bekasi,” katanya.

Menurut Burhanuddin, tidak adanya respons resmi dari instansi terkait berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ia menilai, publik berhak mengetahui kejelasan status aset daerah yang dibiayai oleh anggaran negara.

“Harusnya ada penjelasan ke publik, supaya tidak ada pemikiran publik, kendaraan dinas diduga hilang ada permasalahan hukum,” ungkapnya.

Burhanuddin juga menegaskan bahwa LAKI tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila permintaan klarifikasi tersebut terus diabaikan.

Sebelumnya, BPK Perwakilan Jawa Barat dalam LHP Tahun 2023 mencatat sebanyak 79 unit kendaraan dinas milik Bakesbangpol Kota Bekasi diduga belum dikembalikan atau tidak ditemukan keberadaan fisiknya.

Temuan tersebut mencakup berbagai jenis kendaraan, di antaranya Toyota Kijang Innova, Daihatsu Terios, hingga Mitsubishi Pajero Sport.

Audit tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tertib administrasi, penelusuran arsip, serta keberadaan fisik kendaraan yang masih tercatat sebagai aset daerah namun belum diketahui posisinya.

Menanggapi temuan tersebut, Haris, yang disebut sebagai pihak internal, menyatakan perlunya langkah lanjutan untuk menelusuri data dan dokumen pendukung, termasuk riwayat penggunaan serta keberadaan terakhir kendaraan yang dimaksud.

“Kenapa data BPK ada di Kesbangpol? Ini yang saya akan cari tahu,” ujarnya.

Haris menambahkan, pihaknya akan segera menyampaikan laporan dan melakukan koordinasi dengan pimpinan guna memastikan tindak lanjut sesuai prosedur pengelolaan aset daerah.

Ia juga memastikan bahwa laporan hasil audit tersebut telah diteruskan kepada Kepala Bakesbangpol Kota Bekasi untuk langkah berikutnya, baik melalui investigasi internal maupun klarifikasi resmi dengan instansi terkait.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bakesbangpol Kota Bekasi terkait surat permohonan klarifikasi yang dilayangkan LAKI maupun tindak lanjut atas temuan BPK tersebut. (*)

YouTube player