RAKYAT.NEWS, BEKASI – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mendatangi Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk melakukan diskusi dan koordinasi terkait dugaan persoalan dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Bekasi.

Kunjungan tersebut dilakukan pada Jumat (28/11/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua Umum LAKI, Burhanuddin Abdullah.

Kepada Rakyat News, Ia mengatakan bahwa langkah ini diambil demi mencegah penilaian publik bahwa LAKI hanya mencari sensasi terkait isu CSR Kota Bekasi.

“Menghindari tanggapan publik terhadap eksistensi LAKI dalam mengungkapkan program CSR ini, maka LAKI lebih baik memilih diskusi bersama pihak Kejagung terkait program CSR Kota Bekasi tahun 2019–2024 melalui lembaga TJSL,” ujar Burhanuddin kepada Rakyat.News, Senin (1/12/2025) malam.

Menurutnya, landasan hukum mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) telah ditetapkan melalui Perda Nomor 12 Tahun 2019 sebagai perubahan Perda Nomor 06 Tahun 2015. Namun, ia menilai pengelolaan CSR selama ini justru menimbulkan banyak tanda tanya.

“Program CSR tidak akan menimbulkan perhatian publik bila Walikota Kota Bekasi mampu memberikan penjelasan yang transparan. Kenapa harus malu atau ragu memperjelas program ini kepada publik bila memang telah dilaksanakan atau belum?” tegasnya.

Burhanuddin juga menyoroti peran DPRD Kota Bekasi yang dianggap pasif dalam mengawasi pelaksanaan Perda tersebut, padahal lembaga legislatif memiliki kewenangan mengontrol implementasi kebijakan daerah.

“DPRD sebagai pembuat produk Perda memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan Perda tersebut. Setidaknya berani meminta pertanggungjawaban Walikota terhadap perda yang sudah disahkan,” kata Burhanuddin. “Bukan sebaliknya diduga mengabaikan perda yang sudah dibuat dengan biaya dari uang rakyat untuk kepentingan rakyat.”

LAKI mengaku sebelumnya telah melayangkan surat permohonan informasi melalui surat resmi Nomor: 021/DPP LAKI/K.07.25 tertanggal 5 Agustus 2025 terkait data penerima dan penggunaan dana CSR Kota Bekasi tahun 2019–2024. Namun hingga kini belum menerima jawaban resmi dari Pemerintah Kota Bekasi.

YouTube player