RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi, Juli Hartini, menjelaskan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi terkait Rumah Singgah (Rumsing) yang membatasi masa penampungan penerima manfaat selama tujuh hari.

Ketentuan tersebut diatur dalam Perwal Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Juli, pembatasan waktu tersebut berkaitan langsung dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Selama masa tujuh hari tersebut, Dinsos akan melakukan asesmen terhadap penerima manfaat untuk menentukan langkah lanjutan.

“Secara Perwalnya menampung 7 hari. Selanjutnya, kita (Dinsos) nanti lakukan asement, kalau ternyata orang itu masih ada keluarga kita kembalikan ke Keluargannya,” kata Juli kepada Rakyat News di ruang kerjanya, Rabu (7/1/2025).

Meski demikian, Dinsos Kota Bekasi tetap mempertimbangkan kondisi penerima manfaat yang benar-benar tidak memiliki keluarga atau sanak saudara. Dalam kondisi tersebut, pihaknya akan mengupayakan rujukan ke lembaga atau yayasan sosial yang bermitra dengan Dinsos Kota Bekasi.

“Kita rujuk ke yayasan bermitra dengan dinas sosial kota bekasi,” imhuhnya.

Juli menegaskan, keberadaan rumah singgah merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pelayanan dasar bagi masyarakat Kota Bekasi yang membutuhkan dukungan sosial, khususnya bagi kelompok rentan.

Ia juga menyampaikan bahwa tugas dan fungsi Dinas Sosial dalam pengelolaan rumah singgah dan pelayanan sosial lainnya memiliki dasar hukum yang jelas. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

“Tufoksi kita di dinas sosial, berdasarkan undang-undang Kemensos nomor 11 tahun 2029, dinas sosial melayani 26 DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)! Itu bisa dilhat di Undang-undang itu,” ungkap Juli.

YouTube player