RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Di tengah derasnya arus informasi dan tekanan algoritma media sosial, wartawan dituntut bukan hanya cepat menulis berita, tetapi juga cerdas berpikir, cermat bertindak, dan beretika dalam menjalankan profesinya.

Refleksi ini mengemuka dalam kegiatan Pembekalan dan Sosialisasi Penerapan Undang-Undang Pers, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Jumat (31/10/2025) di Sekretariat PWI Bekasi Raya, Kota Bekasi.

Forum ini menghadirkan sejumlah narasumber nasional dan aparat penegak hukum lintas sektor, di antaranya Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat, Aat Surya Safaat, pakar hukum Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum, serta perwakilan Bidang Hukum Polres Metro Bekasi Kota, AKP Sentot.
Turut hadir Kadis Kominfostandi Kota Bekasi, Drs. Nadih Arifin, M.Si, serta puluhan jurnalis dari berbagai media cetak, online, dan elektronik anggota PWI Bekasi Raya.

Wartawan Harus Berniat Baik dan Cerdik di Lapangan

Dalam pemaparannya, Aat Surya Safaat, wartawan senior yang telah lama berkiprah di dunia redaksi nasional dan internasional, mengingatkan pentingnya niat baik sebagai dasar dalam setiap aktivitas jurnalistik.

“Wartawan keluar rumah untuk bertugas harus berniat baik agar rezekinya lancar,” ujar Aat dengan penuh makna.

Ia menekankan bahwa dalam mencari berita, wartawan perlu cerdik, bukan agresif.
“Konfrontir berita itu penting, tapi harus tahu tempat dan waktu. Doorstop bukan berarti menyerbu, melainkan membaca momentum,” jelasnya.

Menurutnya, kecerdikan di lapangan adalah bagian dari etika profesional, bukan sekadar keterampilan teknis. “Wartawan harus berpegang pada prinsip cover both sides, berimbang, dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” tambahnya.

Ketika Niat Baik Tak Cukup Tanpa Pengetahuan Hukum

Pesan moral tersebut diperkuat oleh Dr. Sulvia Triana Hapsari, akademisi hukum yang membedah aspek yuridis profesi pers.
Ia menegaskan bahwa banyak kasus hukum yang menjerat wartawan bukan karena isi beritanya, tetapi karena unsur niat atau mens rea dalam tindakannya.