RAKYAT NEWS, BEKASI – Senior Investigator Komnas HAM, Wahyu Pratama Tamba, menduga kuat bahwa keberadaan TPST Bantar Gebang merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal tersebut disampaikan dalam acara Simposium Sampah Bantar Gebang yang digelar di Graha Bintang, Muatika Jaya, Kota Bekasi, pada Selasa (28/10/2025).

“Sebagai investigator, ini TPST Bantar Gebang jelas melanggar HAM (Hak Asasi Manusia),” tegasnya.

Menurut Pratama, keberadaan TPST Bantar Gebang telah memenuhi unsur pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Ia menambahkan, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan Umum untuk mengadili pelanggaran HAM berat, maka perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam.

“Kita perlu pengkajian lebih dalam, kita undang teman-teman yang berkopeten misalnya akademisi dari fakultas hukum UI,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada dua bentuk masalah yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, yakni pemberantasan masyarakat secara sadar oleh alat negara atau aparat negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

“Kalau kejahatan kemanusiaan unsurnya jelas, pencemaran-pencemaran yang dialami masyarakat. Itu kita tidak bisa memastikan nanti bagaimana 5 sampai 10, 20 tahun ke depan dampak mereka rasakan,” ucap dia.

Terkait dampak pencemaran, Pratama tidak ingin membahas lebih jauh karena dirinya lebih fokus pada aspek pelanggaran HAM. Ia juga menyebut bahwa hingga kini masih melakukan penelitian di lokasi tersebut.

“Kalau masih ada aparatur negara yang coba-coba menghalangi penelitian saya! Gak tau saya mau bilang apa?” Imbuhnya.

Sebagai informasi, Simposium Sampah Bantar Gebang diselenggarakan oleh Forum Jurnalis Penggiat Lingkungan, Prabu-PL, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan, Si Paling Lingkungan, dan sejumlah aliansi lainnya.