RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Komunitas Prabu Peduli Lingkungan (Prabu PL) meminta Dedi Mulyadi dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengawal proses hukum terhadap Syafri Donny Sirait, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran air sungai di TPA Burangkeng pada 12 Maret 2025.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi yang digelar di TPA Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/1/2026).

Koordinator aksi Prabu PL, Carsa Hamdani, juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk memperjelas serta mempercepat proses hukum terhadap Syafri Donny Sirait.

“Kami menuntut KLH untuk memperjelas dan mempercepat proses hukum terhadap Syafri Donny Sirait yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran air sungai di TPA Burangkeng pada 12 Maret 2025,” kata Carsa Hamdani.

Ia menilai, KLH harus bertanggung jawab memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas, bukan sekadar formalitas tanpa kejelasan tindak lanjut.

“KLH harus memberikan rekomendasi tegas kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menonaktifkan tersangka (Donny Sirait) dari jabatannya selama proses hukum berlangsung,” ungkapnya.

Selain itu, Carsa meminta KPK melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan sewa alat berat di TPA Burangkeng.

“Nilainya mencapai miliaran rupiah dari APBD Kabupaten Bekasi yang terindikasi tidak transparan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti keberadaan puluhan alat berat milik pemerintah daerah yang disebut dibiarkan mangkrak dan tidak difungsikan.

“Praktik ini patut dicurigai mengandung unsur penyalahgunaan anggaran daerah,” tegas Carsa.

Lebih lanjut, Carsa menegaskan persoalan TPA Burangkeng bukan semata masalah internal Kabupaten Bekasi, melainkan telah menjadi persoalan Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, pencemaran lingkungan yang terjadi tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem, tetapi juga mencoreng nama baik Jawa Barat, terlebih dengan adanya indikasi dugaan korupsi.