“Harusnya dijadikan Aset saja, pasti Pengembang akan menyerahkan bangunan kepada Pemkot,” imbuhnya.

Sebelumnya, sengketa lahan Pasar Semi Induk Pondok Gede kembali mencuat ke publik. Ahli waris dari pemilik lahan mendesak Pemerintah Kota Bekasi agar segera menindaklanjuti dan merealisasikan hasil dari putusan Peninjauan Kembali (PK), dengan menyerahkan lahan seluas 4.500 meter persegi dalam keadaan kosong, tanpa keterlibatan pihak ketiga.

Desakan ini disampaikan oleh Agustin, yang merupakan juru bicara dari pihak ahli waris, setelah melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Bekasi pada Kamis, (9/10/2025).

“Pemkot menyerahkan lahan dalam keadaan kosong, bersih tanpa membebani syarat apa pun kepada ahli waris,” tegas Agustin.

Namun demikian, menurut Agustin, pelaksanaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi tidak mencerminkan isi putusan PK.

Ia menjelaskan bahwa di atas lahan yang disengketakan tersebut telah berdiri bangunan pasar yang dibangun oleh pihak pengembang.

“Tahun 2020 ada PT Kerta membangun pasar di situ, tidak mungkin diserahkan begitu saja kepada ahli waris,” ujarnya.

Agustin mengkhawatirkan bahwa keputusan Pemerintah Kota Bekasi yang menyerahkan lahan dengan kondisi saat ini justru berpotensi menciptakan konflik baru antara ahli waris dengan pihak pengembang.

“Berarti sama saja ribut dengan ahli waris! Mereka memilih eksekusi kurang lebih angka Rp25 miliar, dengan potensi kerugian negara hanya menjadi puing-puing,” katanya.

YouTube player