RAKYAT NEWS, BEKASI – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengusulkan agar lahan sengketa Pasar Semi Pondok Gede dijadikan sebagai Aset atau Barang Milik Daerah (BMD) oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Berdasarkan surat jawaban yang diterima Firma Hukum Suara Keadilan, bertindak atas nama ahli waris Hamid bin Adah, telah diajukan permohonan pembayaran ganti rugi tanah Pasar Semi Induk Pondok Gede Kota Bekasi Nomor: 046/AK-SPH/JJ/VII/2025 tertanggal 21 Juli 2025.

Putusan PK Nomor 315 PK/Pdt/2025 (jo) Putusan Kasasi Nomor 3103 W/2023 (jo) Putusan Banding Nomor 101/Pdt/2023 PT Bandung, salah satu putusan Majelis hakim berbunyi; Pengembalian Lahan kepada ahli waris dalam keadaan kosong dan bersih tanpa syarat membebani kepada penggugat (Ahli Waris).

Menanggapi hal ini, Trubus menekankan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan Pemerintah Kota Bekasi dalam proses pengembalian lahan kepada ahli waris.

Ia menyoroti kemungkinan bahwa keberadaan bangunan milik pihak ketiga di atas lahan tersebut menunjukkan indikasi bahwa pemerintah daerah tidak ingin memikul tanggung jawab secara penuh.

“Kalau masih ada bangunan (Pihak ke 3), berarti diduga Pemkotnya ingin lepas tangan, Gak mau bertanggungjawab,” tuturnya.

Ia menyampaikan pandangannya bahwa langkah Pemerintah Kota Bekasi dalam menangani sengketa ini tidak tepat. Menyerahkan lahan yang masih terdapat bangunan milik pengembang kepada ahli waris menurutnya merupakan tindakan yang keliru dan bisa berdampak buruk ke depan.

“Melempar lahan dalam keadaan terdapat bangunan pihak pengembang kepada pemilik lahan (Ahli Waris). Saya menduga kuat salah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Trubus meyakini bahwa pembangunan pasar oleh pihak pengembang tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan atau izin dari Pemerintah Kota Bekasi.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, karena pengembang tetap membangun di atas lahan yang masih memiliki status sengketa.

“Harusnya dijadikan Aset saja, pasti Pengembang akan menyerahkan bangunan kepada Pemkot,” imbuhnya.

Sebelumnya, sengketa lahan Pasar Semi Induk Pondok Gede kembali mencuat ke publik. Ahli waris dari pemilik lahan mendesak Pemerintah Kota Bekasi agar segera menindaklanjuti dan merealisasikan hasil dari putusan Peninjauan Kembali (PK), dengan menyerahkan lahan seluas 4.500 meter persegi dalam keadaan kosong, tanpa keterlibatan pihak ketiga.

Desakan ini disampaikan oleh Agustin, yang merupakan juru bicara dari pihak ahli waris, setelah melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Bekasi pada Kamis, (9/10/2025).

“Pemkot menyerahkan lahan dalam keadaan kosong, bersih tanpa membebani syarat apa pun kepada ahli waris,” tegas Agustin.

Namun demikian, menurut Agustin, pelaksanaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi tidak mencerminkan isi putusan PK.

Ia menjelaskan bahwa di atas lahan yang disengketakan tersebut telah berdiri bangunan pasar yang dibangun oleh pihak pengembang.

“Tahun 2020 ada PT Kerta membangun pasar di situ, tidak mungkin diserahkan begitu saja kepada ahli waris,” ujarnya.

Agustin mengkhawatirkan bahwa keputusan Pemerintah Kota Bekasi yang menyerahkan lahan dengan kondisi saat ini justru berpotensi menciptakan konflik baru antara ahli waris dengan pihak pengembang.

“Berarti sama saja ribut dengan ahli waris! Mereka memilih eksekusi kurang lebih angka Rp25 miliar, dengan potensi kerugian negara hanya menjadi puing-puing,” katanya.

YouTube player