Dicky menegaskan, dana CSR bukanlah bentuk pajak atau pungutan, melainkan kontribusi sosial perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyinggung adanya dinamika antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD terkait siapa yang berwenang mengelola lembaga TJSL.

“Memang di perda itu ada kekurangan, salah satunya soal lembaga TJSL ini nanti siapa yang mengurus dan melalui mekanisme apa,” katanya.

Di sisi lain, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, selaku penyelenggara diskusi, menegaskan bahwa kegiatan ini digelar untuk mendorong sinergi dan keterbukaan dalam pengelolaan CSR di Kota Bekasi.

“Sebagai wartawan, kita tetap berpegang pada kode etik jurnalis dan berperan sebagai sosial kontrol untuk mengawasi hal-hal seperti ini. Makanya kita buat diskusi ini,” tuturnya. (Dirham)

YouTube player