RAKYAT.NEWS, MAKASSARPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menggelar diskusi publik bertajuk “Transparansi Pengelolaan CSR di Kota Bekasi: Sinergi Pemerintah, Perusahaan, dan Masyarakat” di Aula PWI Bekasi Raya, Kamis (9/10/2025).

Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi, sebagai keynote speaker. Dalam paparannya, ia mengulas proses penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan (TJSL).

Menurut Sardi, DPRD Kota Bekasi sempat mempertanyakan transparansi dalam pengelolaan CSR yang hingga kini belum memiliki aturan turunan dari Perda Nomor 12 Tahun 2019. Ia menilai perlunya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai landasan pembentukan lembaga TJSL.

“Di perda ini harus ada turunannya, makanya harus dibentuk lembaga berdasarkan Peraturan Wali Kota. Ada akademisi, Pemda, unsur perusahaan, tokoh masyarakat, termasuk peran media,” terang Sardi.

Ia menegaskan, DPRD Kota Bekasi akan segera memberikan referensi acuan pembentukan Peraturan Wali Kota sebagai turunan dari Perda tersebut.

“Jadi lembaga TJSL ini perlu diperwalkan,” imbuhnya.

Sardi berharap, pembentukan lembaga TJSL nantinya dapat menjawab kebutuhan publik akan transparansi pengelolaan CSR di Kota Bekasi.

Sementara itu, Kepala Bappelitbangda Kota Bekasi, Dicky Irawan, menilai tema yang diangkat sebaiknya tidak hanya fokus pada transparansi, tetapi juga pada optimalisasi pengelolaan CSR. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menegaskan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan sosialnya.

“Ketika perusahaan mengeluarkan CSR, sebenarnya menguntungkan juga bagi perusahaan. Karena ketika masyarakat di sekitar merasa diperhatikan, maka aktivitas perusahaan akan berjalan lebih aman dan lancar,” ujar Dicky.

Ia juga menyoroti perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Menurutnya, regulasi tersebut perlu dioptimalkan agar program CSR lebih terarah dan berdampak luas.

Dicky menegaskan, dana CSR bukanlah bentuk pajak atau pungutan, melainkan kontribusi sosial perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyinggung adanya dinamika antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD terkait siapa yang berwenang mengelola lembaga TJSL.

“Memang di perda itu ada kekurangan, salah satunya soal lembaga TJSL ini nanti siapa yang mengurus dan melalui mekanisme apa,” katanya.

Di sisi lain, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, selaku penyelenggara diskusi, menegaskan bahwa kegiatan ini digelar untuk mendorong sinergi dan keterbukaan dalam pengelolaan CSR di Kota Bekasi.

“Sebagai wartawan, kita tetap berpegang pada kode etik jurnalis dan berperan sebagai sosial kontrol untuk mengawasi hal-hal seperti ini. Makanya kita buat diskusi ini,” tuturnya. (Dirham)

YouTube player