RAKYAT NEWS, BEKASI – Paguron Pencak Silat di Kota Bekasi berharap CSR (Corporate Social Responsibility) dapat menyentuh para penggiat seni budaya.

Sebagai informasi, Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi nomor 5 tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah menyatakan bahwa penyelenggara usaha menengah ke atas yang beroperasi di daerah wajib menampilkan Kebudayaan Daerah dalam setiap kegiatannya.

Ketentuan lebih rinci mengenai pedoman penampilan Kebudayaan Daerah tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Berdasarkan Perda ini, Paguron Naga 9 Gado-gado Betawi Cang Edi menilai bahwa paguron pencak silat di Kota Bekasi memang pantas mendapatkan manfaat CSR.

“Kita tau apa itu CSR, tapi kita tidak tau atau kurang paham cara mendapatkan CSRnya? Karena ketidakpahaman kita penggiat seni silat, jadi say hello aja,” tutur Cang Edi kepada Rakyat News di tengah acara Pertunjukan pencak silat dari anggota dan paguron se-Kota Bekasi di bilangan Rawa Lumbu, Sabtu (13/9/2025).

Cang Edi mengungkapkan, paguronnya sering kali diundang mewakili seni budaya Kota Bekasi.

“Di Jawa Barat menjadi Palang Pintu, di Kranggan menyambut Gubernur Jawa Barat jadi palang pintu. Terus lomba lain mewakili Kota Bekasi,” ungkap dia.

Ia merasa prihatin dengan kondisi para pelaku pencak silat yang eksistensinya hanya diakui oleh Pemerintah Kota Bekasi pada momen tertentu saja.

“Jamgan ada maunya doang. Mau kita kan ayo ajak atau arahin kita biar seni budaya berkembang melalui bantuan CSR,” ujar dia.

Sekali lagi, Cang Edi berharap para pemangku kebijakan bisa memberikan arahan mekanisme mendapatkan CSR guna melestarikan seni budaya.

“Insyallah, kalau kita sudah paham dasar hukum untuk menerima CSR ini, Mungkin langkah ke depan kita audiensi atau gimana nanti,” ujar dia.

YouTube player