Paguron Pencak Silat Bekasi: CSR Harus Menyentuh Penggiat Seni Budaya
Di tempat yang sama, Mas Ponda dari Paguron Pencak Silat Pandawa Lengkong menilai bahwa Perda Kota Bekasi nomor 5 tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah harus benar-benar diimplementasikan.
“Guru-guru silat yang memang perekonomian pas-pasan, yang selama ini sering mengeluarkan biaya sendiri,” ujarnya.
Menurut Mas Ponda, setiap kegiatan seni budaya pasti memerlukan biaya penyelenggaraan. Selama ini, dana kegiatan paguron pencak silat berasal dari swadaya pengurus.
“Semoga para guru-guru silat yang sepuh dapat perhatian lebih dari perusahaan melalui pengolaan CSR pemerintah Kota Bekasi,” ucapnya.
Dia juga menekankan bahwa paguron pencak silat sangat membutuhkan alat pendukung, seperti sarana dan prasarana untuk setiap paguron maupun body protector untuk pertandingan pencak silat.

Tinggalkan Balasan