RAKYAT.NEWS, BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memastikan Lurah Teluk Pucung, Bekasi Utara, Ismail Marjuki, akan diberikan sanksi setelah terbukti salah dalam menerapkan regulasi pemilihan Rukun Warga (RW) 21.

Netralitas Lurah Teluk Pucung sebelumnya dipertanyakan sejumlah pihak dalam proses pemilihan Ketua RW 021 periode 2025–2030.

Dugaan tersebut mencuat setelah Ismail sendiri mengakui adanya kesalahan penerapan regulasi terkait kepanitiaan pemilihan, yang menimbulkan tanda tanya terkait jalannya proses demokrasi di tingkat lingkungan.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai terdapat ketidakjelasan baik dalam pembentukan panitia maupun syarat pencalonan. Mereka juga mempertanyakan posisi lurah yang dianggap tidak netral dalam pemilihan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ismail Marjuki mengakui kesalahannya saat ditemui di ruang kerja.

“Kita berpatokan dengan Perda (Peraturan Daerah) Kota Bekasi yang lama, tadi saya komunikasi dengan Pak Camat. Namanya saya anak buah, takut saya lupa dan salah. Saya diskusi dengan Pak Camat ternyata sama pedomannya masih Perda Lama! Jadi belum update (regulasi),” ujarnya kepada Rakyat News.

Atas pengakuan tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan pemerintah kota akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

“Kalau soal sanksi (untuk Lurah Teluk Pucung) pasti ada! Apakah sanksi peringatan, tertulis, perdata. Kita lihat aja,” tegas Tri saat ditemui, Rabu (10/9/2025).

Tri menambahkan, karena proses pemilihan RW masih berlangsung, evaluasi terhadap kepanitiaan perlu segera dilakukan. Menurutnya, langkah itu penting agar proses pemilihan RW di Teluk Pucung berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Dirham)

YouTube player